NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk mempermudah alur birokrasi pelayanan kepada masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas ikut serta menghadiri undangan rapat secara virtual yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Senin (23/8)
Kegiatan rapat virtual tersebut dihadiri oleh 25 perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Indonesia, dan untuk Kalimantan Tengah, Disdukcapil Kapuaa yang mewakili.
Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tornanto, SE, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Sri Idawati, SE, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Hamsiah, SE beserta Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, Tenria Bustanty, S.Kom menghadiri kegiatan rapat virtual secara langsung di Ruang Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas saat ditemui Rabu (25/8) mengungkapkan bahwa dirinya sangat bangga karena menjadi satu-satunya Disdukcapil perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya sangat senang sekali hari ini, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas merupakan satu-satunya perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah yang diundang untuk menghadiri kegiatan rapat virtual pembahasan persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” ucap Sipie.
Sipie juga menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas sebenarnya sudah menjalankan himbauan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan untuk pelayanan kedepannya Disdukcapil Kabupaten Kapuas akan lebih memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan.
Sementara itu dalam himbauannya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kepada seluruh Disdukcapil agar tidak menambah-nambah persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Karena masyarakat itu harus diberi kemudahan dalam kepengurusan Dokumen Kependudukannya, toh semua data ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ucap pak Dirjen,” jelasnya. (wan)