Selasa , 1 Juli 2025

Berdalih Mengantar Istri, Sopir ini Gelapkan Truk Milik Juragannya

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit truck Hino Dutro, Jum’at (28/07/2021)

Unit reskrim Polsek Dusun yang dipimpin oleh kanit reskrim Aipda Yotry F.H,S.Ap dengan diback up unit resmob (MACAN BARSEL) polres barsel dan bartim berhasil mengamankan S(24), terlapor tindak pidana penggelapan DT, jenis Hino Dutro.

Adapun terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor berawal pada hari Jum’at tanggal 20 agustus silam, saat itu terlapor datang ke rumah korban umtuk meminjam truk korban dengan alasan hendak mengantarkan istrinya ke kampung halaman yang berada di salah satu desa di Kecamatan Pujon Kab. Kapuas

Menurut keterangan pelapor, awalnya pelapor tidak menaruh kecurigaan, dikarenakan terlapor merupakan supir yang kesehariannya dipercaya memegang truk tersebut

Lanjut pelapor,setelah beberapa hari tidak kembali pelapor mencoba mengecek keberadaan terlapor melalui GPS Tracking yang dipasang di truk tersebut,namun posisi terlapor tidak sesuai dengan keterangannya pada saat meminjam truk tersebut

Melihat gelagat yang tidak baik,pelapor mencoba menghubungi terlapor namun Ponselnya tidak aktif, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah (Ampah).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si membenarkan kegiatan yang telah dilakukan anggotanya bersama dengan unit resmob polres barsel dan bartim bahwa telah mengamankan S (24) di wilayah hukum Polres Barsel.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan tersangka berawal dari team menemukan truk milik pelapor yang diparkir di pinggir jalan di Desa Hayaput Kecamatan Pematang Karau

Pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus pukul 15.45 Wib, setelah menemukan barang bukti, team melakukan penyelidikan dengan dibantu unit resmob (MACAN BARSEL) polres barsel berhasil mengamankan terlapor disalah satu rumah warga yang berada di desa sanggu kec.dusun selatan kab.barsel

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terlapor beserta barang bukti digelandang ke polsek dusun tengah dan untuk perkara ini akan kita lakukan gelar perkara, terlapor akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutup Kanit Reskrim (Stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *