Selasa , 1 Juli 2025
Dibakar
Pelaku saat ditangkap unit Resmob (Macan Ampah) Polres Bartim

Dibakar Api Cemburu, Residivis Ini Tusuk Warga Ampah Kota

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur – Akibat dibakar api cemburu, pria berinisial SS (36) menusukkan senjata tajam kepada seorang warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Selatan, Minggu (29/8/2021).

Tindak pidana penganiyaan tersebut langsung diselidiki Polsek Dusun Tengah, setelah menerima laporan dari warga melalui via telpon dari salah seorang warga bahwa telah terjadi perkelahian tepatnya di depan karaoke Uti di Jalan Ampah Tamiang Layang, Kelurahan Ampah Kota.

Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Dusun Tengah yang dipimpin oleh Pawas Aipda Marhani,S.H  bersama Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H,S.Ap dan anggota meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, dan pada saat di TKP kondisi korban mengalami luka tusuk di bagian ketiak atas sebelah kanan  akibat tusukan senjata tajam.

foto pelaku penusukan

Perkelahian yang bermotif cemburu dikarenakan korban mengantarkan teman wanita dari pelaku yang baru ia kenal kerumahnya,dan pada saat korban kembali pelaku sempat bertanya dan dijawab oleh korban namun pelaku langsung menusukkan senjata tajam jenis badik kepada korban yang berinisial SW (43), warga Kelurahan Ampah Kota.

Akibat dari perkelahian tersebut korban langsung dilarikan ke klinik Mitra Insani Ampah guna penanganan medis secara intensif.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan berat di wilayah hukumnya pada Minggu dinihari. “Kita langsung bergerak dan menetapkan seorang tersangka,” tutur kapolsek.

Menurut hasil pengembangan dan keterangan saksi, pelaku yang berisial SS merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas dikarenakan sebelumnya tersandung kasus narkotika dan sajam. “Untuk tersangka saat ini telah kita tetapkan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksinal 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Setelah berkoordinasi dengan unit Resmob (Macan Ampah) Polres Bartim tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada pukul 08.30.WIB pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mako Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Kanit Reskrim. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *