Selasa , 1 Juli 2025
Pengajian
Kapolsek Jabiren Raya Gendee saat menandatangani daftar hadir kesepatan penghentian sementara pengajian tauhid yang digelar BH di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (30/8/2021)

Pengajian Tauhid di Jabiren Raya Dihentikan Sementara

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pengajian tauhid pro-kontra di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau akhirnya dihentikan sementara sampai pengasuh pengajian melengkapi dokumen perizinan atas kegiatan pengajiannya tersebut.

Keputusan penghentian sementara pengajian tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan rapat koordinasi kedua tentang kegiatan yang diadakan saudara berinisial BH selaku pengasuh pengajian Al Arsyadi, Senin (30/8/2021) di Balai Desa Jabiren yang diikuti Camat Jabiren Raya, Kapolsek, Babhinsa, Ketua MUI Kecamatan Jabiren, Kepala KUA, Kepala Desa Jabiren, dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat desa setempat.

Dalam rapat itu juga menghadirkan langsung pengasuh pengajian BH dan disepakati tiga poin yang tercantum dalam berita acara rapat koordinasi kedua tersebut.

Pengajian Tauhid
Rapat koordinasi kedua tentang kegiatan pengajian tauhid di Desa Jabiren, Senin (30/8/2021)

Kepala Desa (Kades) Jabiren Asio H Unil menyebutkan, kesepakatan yang tercantum dalam berita acara rapat tersebut antara lain, pertama kegiatan pengajian Al Arsyadi untuk sementara dipending sambil menunggu saudara BH melengkapi dokumen legalitas pendirian pengajian.

Kedua, lanjut Asio, dimohon semua jamaah pengajian saudara BH untuk dapat menjaga ketentraman bersama dan turut serta mengikuti aturan yang tertuang di dalam Berita Acara sampai legalitas pendirian pengajian selesai dibuat. Apabila sebelum legalitas pengajian tersebut keluar ternyata pengajian Al Arsyadi tetap dilaksanakan, maka pengajian tersebut siap dibubarkan.

Baca juga : MUI Pulang Pisau Mediasi Pengajian Tasawuf Pro-Kontra di Jabiren Raya

“Ketiga, Saudara BH harus segera melengkapi dan mengurus dokumen kependudukan di Desa Jabiren baik KTP dan Kartu Keluarga, sebab yang bersangkutan ini sudah menetap di Desa Jabiren namun masih tercatat sebagai warga daerah lain,” kata Kepala Desa.

Kades Asio menambahkan, keputusan rapat koordinasi kedua ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan mediasi MUI Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu yang merekomendasikan bahwa salah satu materi pengajian bersumber dari kitab yang belum jelas keasliannya, sehingga materi pengajian tersebut dilarang untuk diajarkan.

Sementara Kapolsek Jabiren Raya, Gendee yang juga hadir dalam rapat tersebut menegaskan, berdasarkan hasil rapat bersama yang juga dihadiri pengasuh pengajian Al Arsyadi menyepakati menghentikan sementara pengajian sampai yang bersangkutan melengkapi dokumen administrasi perizinan.

“Apabila dalam kurun waktu pengurusan izin tersebut tetap digelar pengajian, maka dengan sangat terpaksa kami selaku aparat keamanan Polsek Jabiren Raya dibantu forum pengawasan di tingkat kecamatan dan desa akan membubarkan kegiatan pengajian tersebut,” seru Kapolsek Gendee.

Dia mengimbau, agar masyarakat menahan diri, bersabar, dan jangan mendengar isu-isu yang tidak bertanggungjawab yang dapat memperkeruh suasana keamanan di wilayah Jabiren Raya.

“Untuk lebih jelasnya silakan bertanya langsung kepada kami mengapa pengajian tersebut dihentikan sementara, apa yang menjadi kendala kita selama ini, supaya tidak berkembang isu-isu yangf tidak jelas di masyarakat, dan untuk menghindari perselisihan paham antara jamaah dan yang bukan jamaah pengajian,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pengajian yang dilaksanakan BH di Jabiren mengundang pro-kontra masyarakat setempat, sehingga MUI Kabupaten Pulang Pisau turun ke lapangan untuk melakukan mediasi yang menghadirkan BH dalam pertemuan tersebut.

BH mengaku mengajarkan Kitab Barencong sebagai salah satu materi dalam pengajiannya. Menyikapi hal itu, MUI Kabupaten Pulang Pisau kemudian melakukan penelusuran terhadap keaslian kitab Barencong ke Martapura hingga Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan dengan mendatangi sejumlah ulama zuriat Datu Kalampayan dan Datu Sanggul. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *