NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang terlapor pelaku dari kegiatan judi online jenis togel MR (40) warga Desa Anjir Mambulau Barat KM 1,5 Kecamatan Kapuas Timur, diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Bengkel Kendaraan Bermotor Pontianak milik Akhmad Syairi Jalan Trans Kalimantan KM 1 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Selasa (31/8) pukul 20.20 WIB
Kejadian diamankannya Terlapor tersebut bermula pada saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian jenis togel. Setelah mengumpulkan informasi lebih lanjut petugas langsung menuju arah Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur.

Terlapor tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel online kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap terlapor judi online tersebut.
“Bersama terlapor diamankan Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- Kartu ATM BRI Handphone dan n barang bukti lainnya. Karena kejadian ini terlapor akan dikenakan pasal 303 KUHPidana,” terang AKP Kristanto Situmeang. (wan)