Selasa , 1 Juli 2025
Biar Cepat
Terlapor perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur saat digiring Anggota Satreskrim Polres Kapuas

Biar Cepat Dinikahkan, Calon Pasangan Dicabuli di Dalam Klotok

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan MA (21) Warga Bataguh yang diduga menjadi pelaku persetubuhan  Terhadap anak dibawah umur yang dilakukan di dalam klotok (perahu bermesin) yang terjadi pada Minggu (25/7) pukul 12.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP)  daerah aliran Sungai Kapuas Desa Maluen kecamatan  Basarang.

Terlapor MA berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian terjalin komunikasi yang dekat antara terlapor dan korban berusia 16 tahun. Hubungan akrab terjalin antara keduanya hingga sampai beberapa bulan. Terlapor dengan segala bujuk rayunya disertai dengan ajakan, meminta korban  untuk bisa menuruti keinginan terlapor  pergi dengannya. Korban tergiur dan akhirnya bersedia untuk diajak jalan jalan menggunakan klotok. Saat melakukan perjalanan itulah terjadi perbuatan pencabulan oleh terlapor di dalam klotok. Ironisnya lagi terjadi hingga lima kali.

Dari interogasi terlapor mengakui membawa kabur biar dicati dan dengan mudah dikawinkan

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang yang disampaikan oleh kepala Unit PPA Ipda Chintya saat ditemui Jumat (3/9) pukul 13.45 WIB di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas, membenarkan adanya kasus pencabulan pada anak dibawah umur  oleh terlapor MA (21)  warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh terhadap R (16). Terlapor sudah diamankan di Polres Kapuas.

” Pengakuan terlapor tega melakukan perbuatan yang belum semestinya,  dilatar belakangi oleh keinginan supaya segera dinikahkan dengan korban. Terlapor sudah bicara pada orang tua korban. Namun karena merasa tidak punya uang maka dibawa kabur,” tutur Ipda Chintya menirukan pengakuan terlapor.

Selanjutnya disebutkan lagi oleh Ipda Chintya berdasarkan interogasi dengan terlapor mengatakan upaya untuk membawa korban itu, setelah lebih 24 jam gagal, karena pihak keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas, dan terlapor diamankan,

“Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas  undang undang  nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang undang   nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun,” sebut Ipda Chintya lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *