NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – R alias C (40) warga Kelayan A RT.17 Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, karena melakukan pencurian Satu unit HP milik Surya Ukat (54) warga Dadahup di lokasi pasar mingguan Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Selasa (31/8) pukul 09.00 WIB diamankan Polsek Kapuas Murung di Jalan Mansuri Komplek Warga Indah Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, SH MM, menerangkan kronologi kejadian ketika pelapor mau mengambil handphone miliknya didalam tas ransel yang digendong belakang,
“Pelapor kaget karena tas ransel milik pelapor sudah dalam keadaan terbuka resletingnya satu buah Hanphone merk Vivo V20 warna biru milik pelapor sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung,” terang Iptu Siti Rabiatul Adawiyah.
Ditambahkan Iptu Siti Rabiatul lagi, bersama terlapor diamankan barang bukti selain Handphone juga satu unit sepeda motor suzuki shogun warna biru hitam Nomor Pol :DA 4718 SA,
“Akibat dari perbuatan pencurian yang dilakukan terlapor, akan kita kenakan pasal 362 KUHPidana,” jelas Iptu Siti Rabiatul Adawiyah lagi. (wan)