Selasa , 1 Juli 2025

Setelah Beraksi, Pelaku Curat Diamankan di Kediamannya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Kasat Reskrim Polres Kapuas memback Up Unit Reskrim Polsek Selat, mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) AK (32) alamat KTP Jalan Tambun Bungai dan diamankan di tempat tinggalnya Jalan Kapten Piere Tendean Gang V Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

AK pada Jumat (3/9) pukul 03.00 WIB diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di Toko AR Jl. Ahmad Yani No 06 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan cara merusak pintu depan toko dan setelah masuk terlapor mengambil barang yamg berada di dalam toko.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Selat AKP Permadi SE SIK membenarkan ada penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curat). Terlapor mengambil sejumlah rokok , korek gas, minyak rambut, sabun muka serta uamg tunai Rp. 400.000, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,-

“Terlapor sudah diamankan di Polsek Selat bersama barang bukti untuk kemudian diproses lebih lanjut, pasal yang kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” terang AKP Permadi lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *