NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Seorang pemuda inisial JA (29) warga Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan diringkus jajaran Unit Reskrim dan Unit Narkoba Polres Barito Selatan karena diduga membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (4/9/2021).
Berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu, polisi dari unit Reskoba Barito Selatan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga tersangka JA(29) di pinggir Jalan Teratai Gang.Air Mata RT.007 rw.002 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Buntok Kota.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4.(empat) paket narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik klip kecil bening berada dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan 14 plastik bening di dalam jaket milik terduga tersangka dan Handphone Nokia warna hitam.
Dari pengakuan pelaku bahwa benar barang diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat di TKP (tempat kejadian perkara).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil penggeladahan dibawa oleh Anggota Unit Reskrim Narkoba ke Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Iptu. Bagus Winarmoko,SH mewakili Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro S.I.K.
Menurut Kasat Narkoba, sesuai perundang-undangan yang berlaku, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat.1 dan 114 ayat 1 nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (stiv)