NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Jataran Kepolisian Sektor (Polsek) Karau Kuala, Polres Barito Selatan membekuk dua orang terduga pelaku kejahatan pencurian masing-masing berinisal S (32) dan H (23). Keduanya adalah spesialis pencuri sarang burung walet di Desa Salat Baru akhirnya tak berkutik di tangan aparat.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru tersebut.
“Benar mas, saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu buah linggis besi panjang 50 Cm, satu buah kayu bulat panjang 90 Cm, satu buah sekrop besi dengan gagang kayu serta sarang burung walet sekitar berat kurang Lebih 5 Ons, pelaku ini ada lah Resedivis yang selama ini meresahkan warga,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan kronologis di mana pada hari jumat (3/9/2021) pagi, SPKT Polsek Karau Kuala telah menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Pencurian yang kemudian dilakukan Penyelidikan selanjutnya. Alhasil pada hari Sabtu (4/92021) dilakukan penangkapan terhadap ke 2 orang pelaku.
“Menurut keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet bagian belakang bangunan dengan menggunakan linggis serta sekrop besi,” beber Mantan Kanit Reskrimum Polres Barito Utara ini kepada awak Media.
Diketahui dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.800.000 dan kepada kedua pelaku kita amankan di Mapolsek Karau kuala Guna Penyelidikan lebih Lanjut dan Mempertanggung jawab kan Perbuatan nya ke 2(dua) orang pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama 9(sembilan) tahun penjara tutup kapolsek. (stiv)