Selasa , 1 Juli 2025
Ditegur
Terlapor saat diamankan Tim Gabungan

Ditegur “Ikam Kada Bebaju Jagau Kah?” Lalu Terjadi Penganiayaan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Batola Polda Kalsel mengamankan Sul alias UT (35) warga Blok D kiri Dusun Margasari, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sul dilaporkan sebagai terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, di Desa Jelapat 2 Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, dan diamankan pada Senin (13/9) Pukul 21.00 WIB.

Kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor pada  Jumat (10/9 ) pukul  jam 11.30 WIB, di pinggir Jalan depan gudang penggilingan padi UD. Berkah Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, terhadap Sani (27) warga Handil Batu Besar Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlapor Sul yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sani

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan adanya pengamanan diduga terlapor yang melakukan penganiayaan,

“Terlapor menegur korban yang tidak memakai baju waktu sedang belanja di warung dan terlapor berkata “Ikam  kada Bebaju Jagau  kah”  korban menoleh saja, sehingga terlapor pun tersinggung. Terlapor menempeleng korban sebanyak satu kali disebelah kiri dan terlapor melanjutkan perjalanannya,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Setelah itu diterangkan Kasat Reskrim lagi, saat terlapor lewat depan gudang penggilingan padi waktu mau pulang terlapor melihat korban sedang beristirahat  Terlapor berhenti mendatangi korban,

“Kenapa Ikam menempeleng aku, padahal aku  kada  pinandu dengan ikam”  tanya korban. Setelah itu  terjadilah perkelahian dan penusukan tersebut, Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” ujar AKP Kristanto Situmeang.

Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan lagi telah mengamankan tersangka dan menyerahkan tersangka kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kapuas,

“Terhadap perbuatan yang diduga telah dilakukannya terlapor diancam dengan pasal 351 KUHPidana,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *