Selasa , 1 Juli 2025
Akibat Aniaya
Foto pelaku penganiayaan terhadap istrinya

Akibat Aniaya Istri, Seorang Pria Mendekam Dibalik Jeruji Besi

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur  –  Polsek Dusun Tengah, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, mengamankan seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana kekekerasan dalam rumah tangga, Rabu (15/9/2021).

Piket SPKT Polsek Dusun Tengah, menerima laporan dari seorang wanita paruh baya yang mana terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung penganiayaan.

Menurut keterangan saksi selaku tetangga korban, percekcokan bermula terjadi beberapa hari yang lalu dan sudah dimediasikan oleh ketua lingkungan. Namun pada hari selasa tanggal 14 september 2021 pukul 17.00 Wib, saat pelaku ke kontrakan tersebut hendak mengambil baju serta sepeda motor terjadilah percekcokan sehingga terlapor menganiaya pelapor.

Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut Piket SPKT Polsek Dusteng  membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum et Revertum (VER).

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H,S.Ap dan anggota berhasil mengamankan terlapor di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si  membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ditambahkannya, menurut keterangan pelapor semenjak siang terlapor mendatangi  ke rumah kontrakan pelapor hendak mengambil baju serta sepeda motor, namun pada saat itu emosi terlapor tidak terkontrol sehingga menendang serta menarik tangan istrinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah diamankan dan sudah ditetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 (1)UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana  maksimal 15 tahun penjara, ” tutup Kanit Reskrim.  (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *