NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengundang secara khusus sejumlah organisasi massa (Ormas) Islam dibawah naungan MUI Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah Ormas Suku Dayak di Pulang Pisau untuk membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau Perda Miras yang sebelumnya menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Sejumlah Ormas Islam yang hadir antara lain, Ketua MUI Pulang Pisau KH Suriyadi SPd I MM beserta anggota, Sekretaris PCNU Pulpis Nasrun Rambe SAg, Ketua BKPRMI Nasrullah SAg MM, Perwakilan Dewan Masjid Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, Ketua PD Muhammadiyyah, Ketua Pemuda Muhammadiyyah, ISNU, PERGUNU, GP Ansor, Banser, dan Kokam.
Sedangkan Ormas Suku Dayak yang hadir antara lain, Ketua dan anggota DPC Fordayak Pulang Pisau, Batamad Pulang Pisau, dan Damang. Selain itu juga hadir perwakilan mahasiswa, antara lain Aliansi Pemuda Bersatu, dan Himpunan Mahasiswa Palangka Raya (HMP). Hadir pula dari kepolisian yang diwakili Kasat Intel Polres Pulang Pisau.
Kegiatan berlangsung di aula paripurna DPRD Pulang Pisau, Jumat (17/9/2021) sejak pukul 14.00.WIB hingga sore hari yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman serta dihadiri unsur pimpinan DPRD dan lebih separuh anggota DPRD juga hadir.
Baca juga : Bahas Perda Miras, DPRD Pulpis Undang Ormas Islam dan Ormas Dayak, Begini Hasilnya (Bag.1)
Di bagian pertama tulisan ini Drs Edvin Mandala selaku Ketua Bapemperda menguraikan kronologis sehingga terbentuknya Perda Minol sampai kemudian dilakukan revisi kembali agar Perda Minol dapat diimplementasikan melalui peraturan bupati.
“Semangat pembuatan Perda Minol ini adalah pengendalian dan pengawasan, supaya tidak bebas, yang tidak memiliki izin nanti kita gerebek!,” tutup Edvin.
Pimpinan rapat H Fadli Rahman kemudian mempersilakan Ketua Bapemperda periode 2009-2014 Tandean Indra Bela untuk memberikan keterangan terkait proses Perda Minol ini. Tandean menyebut, bahwa Perda Minol tersebut sudah pernah diusulkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau saat dijabat Dr Supriadi untuk menyikapi Perpres 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.
“Dalam Perpres itu kabupaten/kota diberikan mandate untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran Minol baik golongan A, B dan C. Namun pada saat kami rapat disampaikan bahwa usulan Perda Minol ini cukup riskan sehingga harus dilakukan uji publik dan sosialisasi. Jawaban bagian hukum saat ini mereka tidak punya anggaran untuk melakukan uji publik dan sosialisasi, sehingga DPRD saat itu dipersilakan untuk membuat Perda inisiatif tentang Minol ini, sebab DPRD punya anggaran untuk itu, dan kemudian kami melakukan kerjasama penyusunan drafnya dengan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin,” kata Tandean.
Legislator Partai Golkar ini juga mengungkapkan telah melakukan uji publik terhadap Perda Minol ini dengan mengundang banyak pihak. Baik pihak Ormas, Kejaksaaan, Kepolisian dan tokoh adat lainnya. “Saya ikut aktif dalam pembahasan, dan mohon maaf barangkali saat itu Ormas keagamaan tidak hadir dalam uji publik tersebut,” ucapnya.
Saat uji publik, lanjut Tandean, atas masukan semua pihak judul Perda tersebut disepakati bertambah menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.
“Sebelumnya judul Perda hanya Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun pada perjalanannya, Perda Minol ini tidak bisa diterapkan karena belum spesifik mengatur peredaran Minol sehingga perlu adanya revisi atau perubahan beberapa poin dalam perda tersebut,” sebutnya.
Saat ini, imbuh Tandean, draf Raperda revisi telah bergulir di Kemenkumham untuk dipelajari lebih lanjut. “Bagaimana hasilnya nanti kita tunggu evaluasi dari Kemenkumham,” tukasnya.
Namun, sambung Tandean, setelah revisi ini bergulir muncul pro-kontra terhadap draf revisi perda minol ini. “Saya memaklumi dan menyambut baik. Nanti seandainya draf revisi sudah turun dari Kemenkumham, kita akan uji publik kembali, walaupun sebelumnya sudah dilakukan uji publik. Revisi ini tujuannya untuk menjadi lebih baik untuk mengendalikan peredaran Minol di Pulang Pisau, itu saja,” tutur Tandean.
Setelah diberikan kesempatan kepada Bapemperda DPRD Pulang Pisau, pimpinan rapat kemudian memberikan kesempatan dari pihak undangan untuk menyampaikan tanggapan atas paparan yang disampaikan Edvin Mandala dan Tandean Indra Bela. Kesempatan pertama diberikan kepada Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau KH Suriyadi SPd I MM.
“Kami dari Ormas Keagamaan mengapresiasi kepada Ketua DPRD Pulang Pisau yang telah mengundang Ormas Islam untuk hearing membahas masalah Perda, ini merupakan pertama kali dalam sejarah sejak berdirinya Kabupaten Pulang Pisau sejak tahun 2002 kami diundang ke rumah rakyat ini, kami bangga dan mendoakan DPRD Pulang Pisau periode ini dapat berbuat yang terbaik bagi kemajuan dan kemaslahatan Kabupaten Pulang Pisau ke depan,” ujar KH Suriyadi.
Namun, KH Suriyadi mengaku terkejut, bahwa ternyata di Kabupaten Pulang Pisau ada Perda tentang Minol. “Jujur selama kami berada di Kabupaten Pulang Pisau ini semenjak awal pemekaran kami belum tahu dan terkejut ada Perda Minol ini. Dan kami lebih terkejut ada rencana revisi lagi,” ungkap KH Suriyadi.
Setahu kami, sambungnya, dalam menyusun Perda ini tentu membutuhkan proses yang lama. Namun jika disebutkan Perda ini telah memakan waktu lama dalam prosesnya, bahkan telah melalui uji publik, KH Suriyadi mengaku sejak awal bergulirnya Perda ini pihaknya tidak pernah mendapatkan undangan uji publik dari DPRD Pulang Pisau terkait Perda Minol tersebut.
“Alhamdulillah saya menjadi Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau sejak awal berdirinya Kabupaten Pulang Pisau sebagai kabupaten pemekaran dari tahun 2002, dan kami merasa tidak pernah dilibatkan membahas Perda, terlebih Perda Minol atau Perda Miras ini,” katanya.
Oleh karena itu, imbuhnya, seandainya pihak Ormas Islam diundang dalam uji publik Perda Minol ini, tentu bukan Perda melegalkan Minol, sebaliknya pihaknya akan mendorong DPRD Pulang Pisau untuk membuat Perda Larangan Minol, tukas KH Suriyadi.
“Kalau Perda Minol ini sifatnya pelarangan, kami sangat mendukung, kalau isi Perda itu membolehkan tentu kami merasa keberatan,” tegasnya.
Terkait dengan adat istiadat, budaya dan agama, lanjutnya, pihaknya tidak mempersoalkan masalah itu. “Bisa dibuat Perda terkait adat secara khusus yang tidak termasuk dalam Perda Minol ini,” ucapnya.
KH Suriyadi menambahkan, jika penetapan Perda Minol ini dikarenakan ada kekosongan hukum, dia kembali bertanya bagaimana aparat hukum melakukan penindakan selama ini dengan menyita miras yang beredar di masyarakat.
“Sebagai Ketua MUI saya sering diundang pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan pemusnahan Miras, ini peraturan yang mana yang dipakai untuk melakukan penindakan sehingga berujung penyitaan dan pemusnahan,” ujarnya lagi.
Kemudian, imbuhnya, baru-baru ini dirinya yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pulang Pisau mengadakan rapat salah satunya membahas tentang Miras ini. “Ternyata tidak ada satupun agama yang membolehkan umatnya mengonsumsi minuman keras,” sebut KH Suriyadi.
Sekretaris PCNU Kabupaten Pulang Pisau Nasrun Rambe mengungkapkan, DPRD Pulang Pisau bisa mengambil referensi daerah lain yang menerapkan Perda Pelarangan Peredaran Miras di daerahnya. “Seperti Papua yang menerapkan Perda Pelarangan Peredaran Miras dan banyak lagi daerah lainnya, seharusnya itu yang jadi referensi, bukan mengambil referensi daerah yang melegalkan miras,” kata dia.
Selain Ormas Islam, mahasiswa dan Damang serta DPC Fordayak hingga Kasat Intel Polres Pulang Pisau juga diberikan kesempatan berbicara dalam pertemuan tersebut. Hingga sore hari belum ada kesimpulan hasil pertemuan tersebut karena kini bola kembali diserahkan ke DPRD agar mempertimbangkan masukan dari Ormas Islam dalam pembahasan revisi Perda Minol tersebut.
Namun dalam closing pertemuan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau KH Suriyadi menyampaikan bahwa Ormas Islam siap menyosialiasikan Perda Minol tersebut sekaligus mempromosikan siapa saja anggota DPRD yang menyetujui Perda Minol ini. “Demikian sebaliknya kami siap mempromosikan Perda Larangan dan siapa saja anggota DPRD yang menyetujuinya,” tutup KH Suriyadi.
Sementara Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifai menyerahkan kepada rekan-rekan anggota DPRD lainnya dalam pembahasannya apakah revisi Perda tersebut disetujui atau tidak. “Kita sudah mendengarkan pendapat dari tokoh agama, kita tunggu saja proses selanjutnya, saat ini drafnya sudah dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, apapun hasilnya tergantung pada pembahasan nanti,” ucap Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai. (nk-1) Selesai