Selasa , 1 Juli 2025
Ormas Islam
Foto bersama Ketua dan Bendahara MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda DPRD Pulang Pisau usai pertemuan, Jumat (17/9/2021) kemarin

Ormas Islam Dorong DPRD Pulpis Buat Perda Larangan Miras

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Pulang Pisau KH Suriyadi SPd I MM mewakili Ormas Islam di Pulang Pisau menyatakan siap mendukung jika DPRD Pulang Pisau menyusun peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras (Miras) di Pulang Pisau.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri undangan hearing dengan DPRD Pulang Pisau terkait revisi Perda Miras No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau Perda Miras.

Baca juga : Bahas Perda Miras, DPRD Pulpis Undang Ormas Islam dan Ormas Dayak, Begini Hasilnya (Bag.1)

“Kami dari Ormas Keagamaan mengapresiasi kepada Ketua DPRD Pulang Pisau yang telah mengundang Ormas Islam untuk hearing membahas masalah Perda, ini merupakan pertama kali dalam sejarah sejak berdirinya Kabupaten Pulang Pisau sejak tahun 2002 kami diundang ke rumah rakyat ini, kami bangga dan mendoakan DPRD Pulang Pisau periode ini dapat berbuat yang terbaik bagi kemajuan dan kemaslahatan Kabupaten Pulang Pisau ke depan,” ujar KH Suriyadi.

Namun, KH Suriyadi mengaku terkejut, bahwa ternyata di Kabupaten Pulang Pisau ada Perda tentang Miras atau minuman beralkohol (Minol). “Jujur selama kami berada di Kabupaten Pulang Pisau ini semenjak awal pemekaran kami belum tahu dan terkejut ada Perda Minol ini. Dan kami lebih terkejut ada rencana revisi lagi,” ungkap KH Suriyadi.

Baca juga : Bahas Perda Miras, DPRD Pulpis Undang Ormas Islam, Begini Hasilnya (Bag.2-Selesai)

Setahu kami, sambungnya, dalam menyusun Perda ini tentu membutuhkan proses yang lama. Namun jika disebutkan Perda ini telah memakan waktu lama dalam prosesnya, bahkan telah melalui uji publik, KH Suriyadi mengaku sejak awal bergulirnya Perda ini pihaknya tidak pernah mendapatkan undangan uji publik dari DPRD Pulang Pisau terkait Perda Minol tersebut.

“Alhamdulillah saya menjadi Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau sejak awal berdirinya Kabupaten Pulang Pisau sebagai kabupaten pemekaran dari tahun 2002, dan kami merasa tidak pernah dilibatkan membahas Perda, terlebih Perda Minol atau Perda Miras ini,” katanya.

Oleh karena itu, imbuhnya, seandainya pihak Ormas Islam diundang dalam uji publik Perda Minol ini, tentu bukan Perda melegalkan Minol, sebaliknya pihaknya akan mendorong DPRD Pulang Pisau untuk membuat Perda Larangan Minol, tukas KH Suriyadi.

“Kalau Perda Minol ini sifatnya pelarangan, kami sangat mendukung, kalau isi Perda itu membolehkan tentu kami merasa keberatan,” tegasnya.

Terkait dengan adat istiadat, budaya dan agama, lanjutnya, pihaknya tidak mempersoalkan masalah itu. “Bisa dibuat Perda terkait adat secara khusus yang tidak termasuk dalam Perda Minol ini,” ucapnya.

KH Suriyadi menambahkan, jika penetapan Perda Minol ini dikarenakan ada kekosongan hukum, dia kembali bertanya bagaimana aparat hukum melakukan penindakan selama ini dengan menyita miras yang beredar di masyarakat.

“Sebagai Ketua MUI saya sering diundang pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan pemusnahan Miras, ini peraturan yang mana yang dipakai untuk melakukan penindakan sehingga berujung penyitaan dan pemusnahan,” ujarnya lagi.

Kemudian, imbuhnya, baru-baru ini dirinya yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pulang Pisau mengadakan rapat salah satunya membahas tentang Miras ini. “Ternyata tidak ada satupun agama yang membolehkan umatnya mengonsumsi minuman keras,” sebut KH Suriyadi.

Menjelang rapat pertemuan ditutup, KH Suriyadi menyampaikan pernyataan yang cukup menohok, dia menyampaikan bahwa Ormas Islam siap menyosialiasikan Perda Minol tersebut sekaligus mempromosikan siapa saja anggota DPRD yang menyetujui Perda Minol ini.

“Demikian pula sebaliknya kami siap mempromosikan Perda Larangan Miras kepada masyarakat luas dan siapa saja anggota DPRD yang menyetujuinya,” tutup KH Suriyadi. (nk-1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *