Selasa , 1 Juli 2025

Saat Mabuk Digarap dan Dividio, Gadis di Bawah Umur tak Berdaya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back Up Resmob Polres Pulang Pisau mengungkapkan tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, dan meringkus terlapor Yan alias Gat (36) warga salah satu desa di Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas. Pada Kamis (16 /9) pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Bahaur Rt.08 Kecamtan Maliku Kabupten Pulang Pisau.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan diamankannya pelaku persetubuhan sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Wilayah Hukum Polres Kapuas,

“Kronologi kejadian bermula pada sekitar bulan januari 2020 korban di ajak minum-minuman beralkohol oleh pelaku, setelah korban dalam keadaan mabuk, pelaku menyetubuhi korban dan merekamnya, perbuatan tersebut di lakukan berulang ulang hingga terakhir pada bulan agustus 2021,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.

Ironisnya lagi jelas Mantan Satreskrim Polres Barito Utara ini, apabila korban menolak maka korban di ancam akan di viralkan vidio pada saat korban di setubuhi oleh pelaku,

“Akhirnya korban TBH (16) selalu menuruti keinginan pelaku, dan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, hingga Terlapor berhasil kita amankan, dan dibawa ke Polres Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *