Rabu , 2 Juli 2025
DPD Fordayak
Ketua Umum (Kanan) dan Ketua Harian (Kiri) DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau Hermawan Mihin dan Dedi

DPD Fordayak Pulpis Tak Rela Generasi Hancur Gara-gara Miras

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Ketua DPD Forum Dayak (Fordayak) Kabupaten Pulang Pisau Hermawan Mihing mengaku tak rela generasi pemuda di Kabupaten Pulang Pisau hancur karena minuman keras.

Hal itu diungkapkannya secara tegas dalam pertemuan dengan DPRD Pulang Pisau dan Ormas Islam di aula Paripurna DPRD dalam rangka hearing membahas rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau Perda Miras yang mengundang pro-kontra di tengah masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

“Terkait rencana revisi Perda Miras, kami telah menyimak apa yang disampaikan Ketua MUI dan Ormas Islam lainnya terkait perda miras ini, kita sepakat untuk melarang penjualan miras, dan kami mempertanyakan jika disebut Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) atau Miras, siapa yang bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasinya, harus jelas,” tegas Wawan, sapaan akrabnya, Jumat (17/9/2021) belum lama ini.

Baca juga : Ormas Islam Dorong DPRD Pulpis Buat Perda Larangan Miras

Pria yang juga jurnalis ini mengaku tak rela generasi muda di Kabupaten Pulang Pisau hancur karena mengonsumsi miras. “Saya ini asli putra daerah Pulang Pisau, saya tak rela generasi muda di Kabupaten Pulang Pisau hancur akibat miras,” cetus Wawan disambut tepuk riuh undangan yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Wawan menyesalkan isu miras ini seolah digiring karena kepentingan adat istiadat Suku Dayak. “Hati-hati, jangan sembarangan berbicara adat itu melekat dengan alkoholnya, seolah orang Dayak itu pekerjaannya hanya minum-minuman keras, tidak seperti itu,” tukas Wawan didampingi Ketua Harian DPD Fordayak Pulpis Dedi.

Namun dia tidak menampik, bahwa minuman beralkohol memang merupakan bagian dari ritual adat Suku Dayak, contohnya dalam pernikahan adat ada pasal dari 17 pasal yang mewajibkan ada suguhan minuman olahan yang mengandung etil alkohol biasa disebut Baram atau Rapin Tuak.

“Artinya, saya hanya tidak ingin persoalan Perda Miras ini ditarik-tarik ke arah sensitif yaitu SARA. Jelas kalau menurut agama Miras itu dilarang. Tapi dilarang atau tidak dilarang Miras itu tetap ada. Siapa yang menjamin dengan tidak ditetapkannya Perda Miras tidak ada orang menjual Miras, atau sebaliknya, jika ditetapkan sebagai Perda siapa yang menjamin pengendalian dan pengawasan Miras itu sendiri,” sebut Wawan. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *