NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas membackup Polsek Kapuas Hilir, mengamankan tindak pidana perjudian online jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, dengan terlapor MRD alias Ton (61).
MRD adalah warga Desa Pangkalan Sari Kecamatan Basarang yang sekarang berjualan di Kelurahan Mambulau RT 1 Kecamatan Kapuas Hilir. Diamankan pada Hari Senin (20/9) Pukul 21.00 WIB, di warung terlapor Jalan Kapuas seberang RT 1 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK menceritakan penangkapan itu bermula pada saat petugas sedang melaksanakan patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian jenis togel,
“Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut petugas langsung menuju arah Jalan Kapuas sebrang yaitu tempat yang di informasikan,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Kasat Reskrim Menjelaskan lagi, sesampainya di lokasi, terlapor tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel online. Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kapuas Hilir Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
‘Barang Bukti yang kita amankan satu buah HP merk vivo 1820, dua buah kartu ATM Bank BRI dan uang Rp. 35.000,- terlapor akan diproses dan dikenakan pasal 303 KUHPidana,” terang AKP Kristanto Situmeang. (wan)