Selasa , 1 Juli 2025

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Penyuka Sesama Jenis Ini Dilaporkan ke Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan WN (35) Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Tempat Kejadian Perkara di Kecamatan Kapuas Timur. Senin (13/9) pukul 21.00 WIB.

Kejadian pencabulan ini bermula adanya laporan dari  Misran (48) Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, yang melaporkan adanya korban perbuatan cabul dari terlapor WN.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap terlapor diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak pria berusia 16 tahun,

“Kejadiannya pada hari senin tanggal 13 september 2021 pukul 21.00 wib di rumah di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Awalnya terlapor dan korban bertemu dan berkenalan di Pelabuhan KP3,” sebut AKP Kristanto Situmeang.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Kapuas, terlapor mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman dan rokok. kemudian korban di ajak kerumahnya.

Sesampainya di rumah terlapor melepas bajunya dan melepas pakaian korban kemudian dicabuli. setelah selesai melakukan pencabulan korban diantar terlapor untuk pulang. atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Untuk terlapor akan dikenakan Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas  undang undang  nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang undang   nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun, sambil kita terus mendalami lagi kasusnya,” pungkas AKP Kristanto Situmeang. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *