NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan korban meninggal dunia atau perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa IW terus bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Setelah melalui proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, kini saatnya Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutannya (Requisitoir).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH,MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut membenarkan proses sidang atas nama terdakwa IW.
“Pada hari ini Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 13.00 Wib telah dibacakan Surat Tuntutan Pidana terhadap terdakwa IW melalui persidangan secara virtual online, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kami meyakini bahwa terdakwa IW telah merampas nyawa korban YY,” ujar Amir Giri .
Dijelaskan Kacabjari Palingka, beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian menjelaskan tidak ada perkelahian (duel) antara terdakwa IW dengan korban YY terlebih dahulu. Kejadiannya sangat singkat, saat terdakwa IW mendatangi korban YY terjadi pertengkaran adu mulut (tidak adu fisik), tidak lama kemudian terdakwa mengeluatkan pisau yang dibawanya dan menebaskan ke badan korban YY,
“Setelah korban YY terduduk ditanah, disitulah terdakwa IW menusukkan pisaunya ke arah perut sebelah kiri korban YY. Selanjutnya korban YY berdiri dan berlari menghindari terdakwa, dan akhirnya korban YY ditemukan para saksi tergeletak didekat Mess Karyawan. Saat itu korban YY masih bisa bercerita bahwa telah ditusuk terdakwa IW pakai pisau, namun saat perjalanan ke klinik kesehatan, korban YY meninggal dunia,” terang Amir Giri.
Kacabjari yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menegaskan kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira jam 21.00 Wib bertempat di depan Mess Karyawan Bakuta Estate PT. Globalindo Agung Lestari Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Terdakwa IW merasa kesal dikarenakan sebelum kejadian penusukan tersebut, kakak kandung terdakwa menjadi korban pengkroyokan oleh korban YY dan temannya. Mendengar informasi tersebut terdakwa langsung mencari keberadaan korban YY sambil membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya,” ujarnya.
Bahwa amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan antara lain, pertama, menyatakan Terdakwa IWAN anak dari WALDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana dalam surat dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Kedua, menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IWAN anak dari WALDI dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Ketiga, menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang ± 24 (dua puluh empat) Cm dan gagang terbuat dari kayu warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan. Keempat, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Surat tuntutan tersebut telah diserahkan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya yaitu sdr. Februasase, SH dan juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledooi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. (wan)