Selasa , 1 Juli 2025
Cu ke sini cu
Polres Pulang Pisau saat menggelar press release tindak pidana pencabulan anak di bawah umur

“Cu ke sini cu” Pencabulan Anak Perempuan di Bawah Umur pun Terjadi

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DA (48) warga Kelurahan Sabaru Kecamatan  Sebangau Kota Palangkaraya. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak perempuan usia 4 tahun dengan modus memangku korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K didampingi Wakapolres Pulang Pisau Kompol. Nandi Serta Kasat Reskrim AKP.Afif Hasan SH saat menggelar Press Release membeberkan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (21/9/2021).

“Pelaku dipanggil oleh Agau ke Pulang Pisau untuk memijat, namun setelah sampai, tersangka tidak bertemu dengan yang bersangkutan, lalu tersangka menuju rumah Ibu angkatnya ,” ungkap Kapolres dalam keterangan resminya di Makopolres Pulang Pisau, Kamis (23/9/2021).

Selanjutnya kata Kapolres, setelah tersangka berada di rumah Ibu angkatnya DA dipanggil oleh Ayah korban untuk memijat.

“Setelah selesai dipijat oleh tersangka,  sang Ayah korban langsung mandi untuk membersihkan diri. Pada saat Ayah korban mandi, tersangka melihat korban sedang bermain di dalam rumahnya kemudian dipanggil oleh pelaku dengan kalimat “Cu ke sini cu” dan terjadilah aksi bejat memasukkan jari ke kemaluan korban pada saat korban berada di pangkuan pelaku,” jelas Kurniawan.

Kapolres menambahkan,  tidak lama setelah itu korban dipanggil ibunya ke dapur, tersangka pun langsung balik menuju rumah Ibu angkatnya.

“Ketika korban bersama ibunya  dia merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya, ketika ditanya orang tuanya, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya, mendengar hal itu kedua orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Pulang Pisau,” kata Kapolres

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan SH  saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi, Tim Satreskrim Polres Pulang Pisau bekerjasama dengan unit Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Satreskrim Polres Kota Palangkaraya berhasil mengamankan pelaku di rumah kediamannya.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses selanjutnya, tersangka akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan denda paling Banyak 5 (lima Miliar Rupiah),” pungkas Kasat Reskrim. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *