Selasa , 1 Juli 2025
Datang Bawa Parang
Photo terlapor saat diamankan dan dibawa oleh Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Kapolsek Kapuas Barat dan Kapolsek Mantangai

Datang Bawa Parang Langsung Membacok?

NUSAKALIMAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Barat Back Up Polsek Mantangai meringkus Al Alias En (33) warga Pantar Kabali RT.03 Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Rabu (22/9)  pukul  01.00 WiB di Kelurahan Mandomai RT. 07 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Terlapor adalah pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Hairul (30) mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Kronologis kejadiannya dibeberkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno mengungkapkan, saat salah satu yang melaporkan kejadian sedang duduk dimuka rumah korban (Hairul ) warga setempat,  Sabtu  (18/9) pukul 05.00 WIB, tiba tiba datang terlapor dengan membawa dua bilah parang jenis Mandau. Terlapor menanyakan keberadaan bapaknya, selanjutnya dijawab oleh korban tidak tahu.

“Terlapor langsung membacok berkali-kali terhadap korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pelipis dan luka robek pada Lengan kiri bagian atas, Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Danau Rawah untuk mendapat perawatan medis,” terang Iptu Catur Winarno.

Iptu Catur Winarno menjelaskan lagi, korban dan pelapor tidak terima  perbuatan dari terlapor Al, akhirnya melaporkan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *