Rabu , 2 Juli 2025
Gelar Pemusnahan
Barang bukti diperlihatkan sebelum dimusnahkan

Gelar Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Barang bukti (Barbuk) yang merupakan hasil dari 115 perkara tindak pidana umum diantaranya 38 perkara narkotika,  dengan jumlah 148 gram jenis sabu sabu. Selain itu 3 senjata api rakitan dengan  2 butir peluru serta jenis obat obatan lainnya, dimusnahkan di Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Kapuas, Jalan A.Yani Kuala Kapuas, Jumat ( 24/9 ) pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ronald Peroniko.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.

Kasat Reskrim polres Kapuas saat memusnahkan Senjata api saat pemusnahan barang bukti

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kapuas, Ronald Peroniko SH mengatakan, hari ini kejaksaan negeri Kapuas dengan disaksikan Perwakilan dari Polres Kapuas, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pengadilan Negeri, Dari Dinas Kesehatan, Wartawan serta lainnya.

“Bersama sama kita melakukan pemusnahan barang bukti yang mana tadi sabu sabu dan obat terlarang kita blender dan musnahkan, dari pihak Kepolisian yang diwakili Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang yang memusnahkan senjata serta amunisinya, dimana barang barang ini adalah hasil perkara dari awal Januari tahun 2021,” terang Ronald Peroniko.

Ronald Peroniko juga menambahkan Barang bukti atau Barbuk  yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Ratusan gram sabu, atau sekitar kurang lebih 148 gram yang kita blender tadi,

“Barang bukti handphone dihancurkan dan senjata yang dipotong dengan mesin gerinda, dimana Hand phone juga berasal sebagian besar dari kasus Narkoba,” terang Ronald Peroniko lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *