Selasa , 1 Juli 2025
Janji
Pelaku bersama seorang wanita diamankan pihak kepolisian

Janji Antar Pasir Zircon Hanya Pepesan Kosong, Pemuda ini Dipolisikan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Subdit Cyber Krimsus Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut amankan pria KAI (30) terkait  pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimakud dalam Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, Sabtu (25/9) pukul  23. 00 WIB di Jalan Yerusalem Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kodya Palangkaraya.

Diringkusnya KAI warga Jalan AMD Blok B 12 RT.24 RW 1 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ini karena laporan dari korban janji akan mengantarkan barang berupa Pasir zirkron yang tiada kunjung tiba atau hanya pepesan kosong yaitu RUDI (41) warga   Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan

Janji akan mengantarkan barang itu yang disertai menyetorkan  uang sebagai biaya transportasi Rp 30.000.000,- terjadi di warung jalan lintas palangkaraya – buntok RT 01 Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap terlapor diduga melakukan penipuan atau penggelapan,

Awal mula pada Selasa (7/9)  pelapor sekaligus korban  ditawarkan barang berupa pasir zircon. Oleh terlapor meminta dana untuk membayar angkutan dari lokasi ke tempat pelapor, dengan nilai Rp. 30.000.000,- dan kemudian pelapor memberikan uang tersebut,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Kapuas lagi, terlapor menjanjikan bahwa barang akan datang pada hari Kamis (9/9) pukul 22.00 WIB.  Namun sampai pada hari yang disepakati  barang tersebut tidak juga datang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- dan  kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres kapuas,

“Barang bukti yang kita amankan satu unit Mobil toyota calya warna hitam dengan nomor polisi B 1484 FIK, Beserta STNK mobil tersebut. Terlapor sudah dibawa dan diamankan di Polres Kapuas,” sebut Mantan Satreskrim Polres Barito Utara ini lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *