NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Masih ingat dengan mantan Kepala Desa Hanjak Maju yang beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor)? Kini dia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Senin (27/9).
Jaksa Penuntut umum Kristalina,SH saat dihubungi media ini mengatakan, bahwa pihaknya dalam agenda sidang tersebut menyampaikan surat dakwaan.
Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga : Dijadikan Tersangka, Mantan Kades di Pulang Pisau Rugikan Negara Ratusan Juta
Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mantan Kades Hanjak Maju atas nama Teras yang berada di Rutan Palangka Raya menghadiri persidangan online via zoom yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Kristalina.
Selanjutnya Kristalina menambahkan bahwa terdakwa mantan Kades Hanjak Maju ini didampingi oleh penasihat hukumnya yang hadir dari PN Tipikor Palangka Raya.
Baca juga : Berkas Tipikor Mantan Kades Hanjak Maju Pulpis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Erhammudin, S.H.,M.H. didampingi oleh Anggota Majelis Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Muji Kartika Rahayu, S.H.M.FIL tersebut setelah pembacaan dakwaan dari penuntut umum selanjutnya penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021 mendatang.
Sebagaimana diketahui, pada 17 Agustus 2021 lalu, Polres Pulang Pisau menetapkan mantan Kades Hanjak Maju sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DD dengan kerugian Negara mencapai Rp.269.739.300,00. (adv/nk-1)