Rabu , 2 Juli 2025
Gara-gara VIVO
Kedua pelaku yang diamankan

Gara-gara VIVO Y51, Dua Remaja Dibawa ke Polsek Kapuas Murung

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas back up Polsek Kapuas Murung mengungkap Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dan mengamankan Hen (26) warga Desa Sei Tunjang Barito Kuala Kalsel yang sekarang tinggal di Kampung Jambu Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan AHZ (24) warga Kampung Jambu Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Hen dan AHZ kedua remaja pria ini diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Kapuas Murung Pada hari Senin (27/9) pukul 22.30 WIB  di Jalan Palingkau Lama Kelurahan Palingkau Lama  untuk terlapor Hen dan AHZ berselang 30 menit tidak jauh dari tempat diamankan Hen. Mereka ditahan tas tindakan pencurian yang dilakukannya pada  Sabtu (18/9)  pukul 02.30 WiB dengan korban sekaligus pelapor Hasbiyanor (24) warga Kelurahan Palingkau Lama RT 01 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Barang bukti yang diamankan

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul Adawiyah SH MM membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap dua remaja yang diduga melakukan pencurian.

“Awalnya di ketahuii Sabtu (18/9) sekitar pukul  02.30 WiB,  di dalam mobil milik teman Fauzan yang diparkir di pinggir Jalan Pemuda KM 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Pelaku mengambil satu buah Handphone merk VIVO Y51 warna putih kristal yang sebelumnya korban meletakan handphone tersebut di samping tempat duduknya di dalam mobil,” ungkap Iptu Siti Rabiatul Adawiyah.

Dilanjutkan Srikandi Balok dua mantan Kapolsek Kapuas Timur dan Kapuas Hilir ini, namun saat itu korban dalam keadaan tertidur, setelah terbangun korban bingung mencari handpone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di dalam mobil, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000, dan selanjutnya Pelapor datang Ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

“Kita sudah mengamankan terlapor dan juga barang bukti yaitu satu buah handphone merk VIVO Y51 beserta kotaknya, dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- serta satu lembar baju kaos oblong merk HECKING warna kuning hitam, untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” ujar Iptu Siti Rabiatul Adawiyah lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *