NUSAKALANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin dan Resmob Polres Batola dalam ungkap Tindak Pidana Pencurian Biasa di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana, Selasa (29/9) pukul 03.00 WIB di Desa Jajangkit RT.10 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan Muh pria (45) warga Jalan Kelayan A RT 17 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Muh yang sekarang tinggal di Desa Jajangkit RT.10 Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan, diamankan terkait tuduhan mencuri Handphone milik korban Ayu Andriani, wanita (34) warga Jalan Oberiin Metar Desa Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilr Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan laporan dari Novi Anwar pria (35) dengan alamat yang sama.

Korban mengatakan Tempat Kejadian Hilangnya Handphone di Warung Makan Soto Ayam Bapatah Jalan Patih Rumbih Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.Jumat (20/8) pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan awal mulanya pelapor berjualan makanan Soto Ayam Bapatah di Jalan Patih Rumbih Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada saat korban melayani orang makan,
“Ada seseorang mau ke WC, lalu korban menunjukan ke arah belakang. Orang tersebut menuju ke WC, kemudian setelah selesai makan orang tersebut pergi meninggalkan warung. Pada saat korban hendak mengambil handphone merk Asus zenfone diatas kasur dalam kamar, dan melihat Handphone VIVO Y20 warna Nebula Biue diatas lemari dalam kamar, sudah tidak ada lagi, atau hilang,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang.
AKP Kristanto Situmeang menambahkan lagi akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Barang bukti yang diamankan bersama terlapor satu buah handphone VIVO Y20 warna Nebula, Satu buah kotak handphone VIVO Y20 warna Nebula Biue, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu dengan nopol DA 6868 ABV. Terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk penelitian lebih lanjut,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini lagi. (wan)