NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas, Beredarnya Video tak senonoh yang melibatkan Korban warga Kecamatan Kapuas Barat, dan MI (22) pelaku penyebar Video tersebut juga dari Kecamatan Kapuas Barat. Vidio tersebut beredar di Sosial Media (Sosmed) WhatsApp dari nomor telpon terlapor yang dikirimkan ke salah satu keluarga korban.
Ayah korban tidak terima melaporkan kejadian tersebut, peristiwa terjadi Sabtu (2/9) Pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan laporan itulah unit Resmob Polres Kapuas back up Polsek Kapuas Barat mengamankan terlapor MI (22) pelaku dari tindak pidana perkara dugaan penyebaran video dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pada hari Senin (4/10) pukul 17.30 WIB di jalan G. Obos 10 Kel. Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK yang disampaikan Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki membenarkan adanya kejadian perbuatan menyebarkan Video melalui sosial media tersebut, dimana Pada Hari Minggu (3/10) pukul 09.00 WIB telah datang laki laki ke Polsek Kapuas barat dan melaporkan bahwa telah mengetahui adanya penyebaran video asusila melalui media sosial Whatsapp yang di dalam video tersebut terdapat anak pelapor yang masih dibawah umur (16 Tahun),
“Kejadian tersebut bermula diketahui hari Sabtu (2/10/2021) pukul 19.30 WIB saat pelapor mengetahui adanya penyebaran video asusila melalui media sosial whatsapp yang berasal dari HP terlapor dikirimkan ke R,” terang Ipda Eko Basuki.
Dilanjutkan Kapolsek Kapuas Barat lagi R langsung memberitahukan kepada DT yang masih ada hubungan keluarga dengan pelapor maupun korban tentang adanya penyebaran video asusila tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan ayah kandung dari korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat guna diproses secara hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang diamankan satu buah HP merk Vivo Y93 warna merah, satu buah HP merk vivo Y91 warna hitam, dan terlapor sudah diamankan,” pungkas Ipda Eko Basuki. (wan)