Rabu , 2 Juli 2025
Polisi Ringkus
Pelaku dan barang bukti

Polisi Ringkus Pemain Sabu Lintas Desa di Barsel

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan –  Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) Kamis (7/10/2021) pukul 13.00.WIB berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beraksi antar desa di wilayah Kabupaten Barsel.

Terduga Pelaku bernama Leres (36)  Warga Desa Rangga Ilung Rt 012 Rw 005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel.

Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 2,81 gram, 1 buah botol kecil warna hitam putih, 1 buah Handphone merk Oppo warna gold, 1 buah hanphone merk Samsung warna hitam, uang sah RI sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kasat resnarkoba IPTU.Bagus Winarmoko, SH mewakili Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Triwidiantoro, S.I.K, membenarkan kronologi penangkapan terduga pelaku Leres  dari informasi warga bahwa sering terjadi kegiatan transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Berbekal informasi dari warga, petugas unit Resnarkoba langsung turun ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan informasi kegiatan terkait peredaran narkotika Jenis Sabu A1, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di Desa Rangga Ilung Rt 015 Rw 005, Kecamatan Jenamas Kabupaten Barsel,” bebernya.

Ditambahkannya, petugas dari unit Resnarkoba Polres Barsel melakukan  penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah botol kecil berwarna hitam putih, setelah dibuka terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil warna bening yang dibuang oleh suadara Leres di belakang barak/rumah bedakan

“Dari hasil interogasi kepiolisian diakui barang tersebut miliknya, selanjutnya saudara Leres dan barang bukti dibawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Karena perbuatan nya tersebut terduga Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *