NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang Pencatatan Sipil sehingga tercapai peningkatan capaian akta perkawinan maupun bidang pelayanan lainnya. Dilakukan studi banding atau kunjungan kerja ke daerah yang dinilai telah berhasil mewujudkan hal tersebut.
Dengan tujuan seperti disebutkan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Iis Yukensi, S.Sos., M.Si yang didampingi oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Sri Hariyani, SH.
mengunjungi Disdukcapil Kabupaten Kapuas dan diterima oleh Plt Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Sipie Bungai S.Sos, M.AP. Jumat ( 8/10) di Kantor Disdukcapil Jalan Pemuda KM 6 Kuala Kapuas.
Plt. Kepala Disdukcapil Kab. Kapuas, Sipie S. Bungai, didampingi oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Natalina Pebrianti, S.Sos, Kepala Seksi Kematian, Neneng Yulianti, S,Sos, Kepala Seksi Kelahiran, Endang Kusdarini, ST dan Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk, Wahyudi, SE menyambut secara langsung kunjungan kerja yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas di ruang Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas.
Sipie S Bungai, mengatakan maksud dan tujuan kunjungan kerja Disdukcapil Gunung Mas adalah guna berkoordinasi dan berkonsultasi terkait peningkatan capaiak kepemilikan Akta Perkawinan yang diperuntukan bagi pernikahan Non Muslim dan peningkatan capaian kepemilikan akta-akta pencapil lainnya seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian (bagi yang sudah meninggal), Akta Perceraian, dan lain-lain.
“Selain melakunan pelayanan tatap muka langsung, pelayanan jemput bola ke desa-desa, Disdukcapil Kabupaten Kapuas juga melakukan pelayanan secara online melalui media pelayanan online seperti Whatsapp, Facebook, Instagram maupun email Dukcapil Kapuas. Tentu saja semua pelayanan yang kami berikan ini gratis kepada masyarakat,” ucap Sipie S Bungai Saat di temui Di ruang kerja Kantor Disdukcapil Kapuas Senin (11/12) pagi
Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Natalina Pebrianti menjelaskan bahwa Jumlah Capaian Data Akta Perkawinan Non Muslim pada Disdukcapil Kabupaten Kapuas per tanggal 30 September 2021 adalah sebesar 32,21% dengan jumlah pasangan yang sudah memiliki Akta Perkawinan adalah sebesar 82.816 pasangan dari 257.092 pasangan yang sudah menikah.
“Dalam rangka meningkatkan capaian Akta Perkawinan dan Akta-Akta Pencatatan Sipil lainnya, rekan-rekan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil berupaya untuk melakukan jemput bola pelayanan langsung ke desa-desa,” ujar Natalia Febrianti. (wan)