NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas mengadakan kegiatan Sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan Vaksinasi serta sekaligus mengedukasi masyarakat Konsekwensi hukum apabila tidak mau divaksin, Senin ( 11/10 ) pukul 11.45 WIB.
Hadir dalam acara kegiatan sosialisasi Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH MM, Kades Anjir Mambulau Tengah Sarbani, anggota Kodim 1011 Kuala Kapuas, Serma Apriyadi Bhabinkamtibmas Desa Anjir Mambulau Tenggah, Briptu Arif I.S, dua Orang dari Puskesmas Kapuas Timur H. Fadli S.K.M
dan Galuh Djati Nirmolo S.K.M, Sekdes Anjir MambulaubTenggah Bani Beserta Perangkat Desa lainnya, dan diikuti juga oleh seluruh Ketua RT Desa Anjir Mambulau Tenggah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH MM mengatakan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan babinsa harus proaktif dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh msyarakat untuk mendukung Vaksinasi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Pemerintah desa maupun instansi pemerintah lainnya, ada yang tidak melaksanakan vaksin, untuk pelayanan administrasi pemerintah surat menyurat dan perizinan tanpa di lengkapi syarat vaksinasi, tidak dilayani,” tegas Kapolsek Kapuas Timur yang mantan Kapolsek Kapuas Barat ini.
Ditambahkan Iptu Eko Sutrisno bahwa akan meniadakan kegiatan perkawinan, kegiatan sosial dan olahraga tanpa di lengkapi vaksinasi. Memasang pengumuman peniadaan layanan adminitrasi tanpa menunjukan sartifikat vaksinasi di sentra – sentra pelayanan masyarakat secara konsisten, dan yang paling penting Pemdes rencanakan kegiatan vaksinasi di desa masing-masing, pungkas Iptu Eko Sutrisno lagi. (wan)