NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Anggota unit Reskrim Macan Dusel bersama unit Resmob Polres Barsel mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul yang tak lain adalah ayah tiri korban inisial IR (46) warga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Kapolsekta Dusun Selatan Iptu Suranto SH yang mewakili Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
Kanits Reskrim Polsekta Dusel, Aiptu Nopi Juniansyah SH menerima laporan dari korban dan bibinya pada tanggal (3/10/2021) ke SPKT Polsek Dusel dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di wilayah Kota Buntok Kecamatan Dusun Selatan. Menurut Aiptu Nopi Junianysah, pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Aiptu Nopi Juniansyah juga mengungkap kornologis kejadian, bermula pada Senin tanggal 27 September 2021 pada pukul 12.00 WIB, pada saat korban (sebut saja Bunga) tidur dalam kamar tiba-tiba datang pelaku masuk ke kamar korban selanjutnya bahu korban ditekan oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangannya.
“Selanjutnya korban dipaksa untuk melepas baju dan korban dipaksa untuk bersetubuh, namun korban tidak mau, lalu pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menolak untuk disetubuhi, karena takut akan ancaman tersebut akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh pelaku,” beber Aiptu Nopi Juniansyah, Selasa (12/10/2021).
Perbuatan pelaku menyetubuhi korban tersebut sudah bertahun-tahun sejak bulan Maret 2017 dan sampai sekarang dengan bulan september 2021.
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 buah tilam warna merah putih, 1 lembar celana pendek kain warna abu-abu merk Volcom, 1 lembar baju Warna merah merk Mercantile, 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar baju milik korban warna hijau, 1 lembar celana dalam milik korban warna biru, dan 1 buah bra milik korban warna cream merk Sport bra.
“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan pasal 81 ayat 1 yang berbunyi Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan saat ini Pelaku diperiksa di Mapolsekta Dusun Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim. (stiv)