Rabu , 2 Juli 2025
Budak Narkoba
Foto pelaku dan barang berita

Budak Narkoba dengan 80 Gram Kristal Bening Diringkus

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba dibantu Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil  menangkap terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berlokasi di  Gedung Sarang Burung Walet Desa Batanjung Kecamatan, Kabupaten Kapuas, Selasa (12/10) pukul 05.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan anggota telah  berhasil meringkus budak sabu  HK (39) warga Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

“Anggota yang di back up resmob Polres Kapuas menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 80 gram, satu unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam, uang tunai 3 Juta Rupiah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku,” terang Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menjelaskan lagi kalau pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terlapor diancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *