NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur – Tim unit Reskrim Macan Ampah menangkap seorang laki-laki paruh baya inisial GS (61) warga Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dedy Setiano (41) seorang pria Warga Desa Ipu Mea, Senin (11/10/2021).
Kapolsek Dusun Tengah IPTU Nurheriyanto Hidayat, SH. M.si yang mewakili Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.I.K membenarkan apa yang sudah dilakukan anggotanya yakni mengamankan pelaku penusukan warga Desa Ipu Mea Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur dan sudah mengamankan tersangka GS (61).
Melalui Kanit reskrim Polsek Dusung tengah Aipda Yotry F Heriady, S.AP menjelaskan awal mula kejadian penusukan Pelaku GS(61) mendatangi ke rumah korban Dedy (41) dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke arah korban secara membabi-buta.
“Belum di ketahui apa penyebab nya, sehingga kaki korban luka robek yang menganga, melihat korbannya mengeluarkan darah akibat luka, pelaku GS melarikan diri ke rumahnya dan selanjut nya korban di bawa ke Puskesmas oleh keluarga korban untuk mengobati luka akibat serangan senjata tajam pelaku,” ungkap Kanit Reskrim kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Tidak berlangsung lama tersangka lalu diamankan oleh anggota Unit Reskrim Macam Ampah di rumahnya Desa Ipu Mea dan bersama dengan barang bukti (BB) satu buah senjata tajam jenis pisau diamankan. “Pelaku dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah Ampah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kanit Reskrim. (stiv)