NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dalam dua hari mengikuti giat sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Timur, Koramil 1011/03 Anjir dan PKM Anjir serta petugas lainnya, dalam sosialisasi disebutkan jelas kalau persyaratan berurusan atau apapun terkait administrasi hingga jaminan sosial maupun bantuan sosial harus bersedia divaksin.
Kepala Dinas Sosial ( Kadinsos ) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan saat ditemui di ruang kerja Kantor Sosial Kabupaten Kapuas Jalan Patih Rumbih, Selasa (12/10) pukul 16.00 WIB menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi dan edukasi tersebut. Karena itu memang suatu keharusan. Untuk lebih simpelnya aja, penerima datang ke tempat pengambilan bantuan, walau sudah mematuhi protokol kesehatan tapi dari dalam tubuh tidak dibentengi belum bisa juga dijadikan jaminan mencegah penyebaran Covid-19, ujarnya.
“Setidaknya dengan bervaksin sudah membantu diri sendiri dan orang lain untuk tidak menambah rentetan panjang terkena virus yang jadi Pandemi ini, upaya pencegahan bukan dari luar tetapi juga dari dalam tubuh,” ujar Mantan Camat Bataguh ini.
Budi Kurniawan menegaskan lagi, prinsipnya kewajiban harus di vaksinasi itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 4, bila ada warga yang menolak divaksin, sanksi salah satunya adalah penundaan dan/atau penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial,
“Itu sudah jelas merupakan peraturan dari presiden kita, jadi ini jadi pedoman bagi yang menyalurkan bantuan dan jaminan sosial,” sebut Budi Kurniawan lagi. (wan)