Selasa , 1 Juli 2025
Pemuda Bartim
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Pemuda Bartim Perkosa Anak di Bawah Umur

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur – Tim Unit Reskrim Macan Ampah Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur melakukan penangkapan kepada terduga tersangka HN (21) yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap Bunga (nama samaran), Senin (18/10/2021).

Kapolsek Dusun tengah IPTU Nurheriyanto Hidayat, S.H.M.S.i  mewakili Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.I.K membenarkan penangkapan oleh anggotanya mengenai ada laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka HN sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady, S.A.P  telah menerima pengaduan persetubuhan anak oleh keluarga korban dan bersama tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan kepada HN di kediamannya di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dan di bawa ke Makopolsek Dusun Tengah bersama barang bukti lainnya.

Aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 Bilah sajam jenis keris  dengan sarung berwarna hitam, 1 lembar baju kaos wanita warna pink bermotif garis, 1 lembar celana warna coklat, 1 lembar kasur gulung warna merah, 1 lembar sprei/sarung kasur warna merah, dan 1 lembar sprei/sarung kasur warna putih bernoda darah.

Kanit Reskrim menyampaikan kronologi kejadian, tersangka HN ini meminta korban bersetubuh dengannya, dan mengancam akan membunuh korban apabila menolak untuk bersetubuh.

“Tersangka HN ini sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk Pasal disangkakan kepada pelaku ini adalah pasal 76 huruf D, pasal 82 Jo pasal 76 huruf E, pasal 88 Jo pasal 76 huruf I dan atau pasal 289 Kuhp, dan atau pasal 288 Kuhp, Hukuman penjara maksimal 15 Th penjara,” tutup Kanit Reskrim. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *