Selasa , 1 Juli 2025
Polisi Akhirnya
Mobil yang digunakan pelaku

Polisi Akhirnya Temukan Pelaku Tabrak Lari

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Upaya Polres Pulang Pisau melalui personel unit Gakkum Satlantas Polres Pulang Pisau mencari pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama M Hasbi akhirnya membuahkan hasil.

Kecelakaan maut dengan modus tabrak lari itu terjadi pada hari Sabtu, (16/10/2021) sekira jam 08.00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau antara sepeda motor Yamaha MX warna hijau No.Pol. DA 3981 IH yang dikendarai saudara Muhammad Hasbi dengan mobil yang tidak diketahui identitas.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha MX warna hijau No.Pol. : DA 3981 IH meninggal dunia dan kendaraan bermotor mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

Pelaku saat diamankan petugas Satlantas Polres Pulang Pisau

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono membenarkan telah mengamankan terduga pelaku tabrak lari terhadap korban atas nama M Hasbi warga Desa Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga : Sempat Kritis Akhirnya Meninggal, Diduga Korban Tabrak Lari

Dalam laporan polisi dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan personel unit Gakkum Satlantas Polres Pulang Pisau bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober skj. 10.30 Wib di depan halaman rumah saudara Dardi, tepatnya di Jl. Darung Bawan Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau telah ditemukan mobil yang tidak diketahui identitas.

“Dari hasil interogasi bahwa benar saudara HA (pengemudi mobil Daihatsu Terios warna merah metalik No. Pol : KH 1358 JC) telah menyewa mobil saudara Dardi dan terlibat pada saat terjadi kecelakaan tersebut. Selanjutnya saudara HA beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah metalik No. Pol.: KH 1358 JC telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Kasatlantas, Senin (18/10/2021). (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *