NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau menargetkan transaksi APBD Perubahan 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) akan segera dibuka kembali pekan ini.
Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri menegaskan, terkait dihentikannya transaksi APBD 2021 untuk sementara bukan masalah aplikasi SIMDA-nya. Namun, ujarnya karena Perda APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021 belum ditetapkan.
“Saat ini hasil evaluasi Raperda APBD P di Pemprov Kalteng sudah keluar kemaren sore. Setelah itu Perda APBD akan ditetapkan disusul kemudian terbit Peraturan Bupati tentang Perubahan Pejabaran APBD tahun 2021, selanjutnya kemudian penerbitan SK Bupati tentang DPA Perubahan di OPD, setelah itu baru bendahara di masing masing OPD membuat SPP/SPM dan baru bisa diterbitkan SP2D. Jadi bukan masalah SIMDA, SIMDA itu sudah siap, tinggal menunggu dasar-dasar hukum pelaksanaan keuangan, dan ini selalu terjadi setiap tahun,” papar Zulkadri, Selasa (19/10/2021).
Zulkadri juga mengungkapkan telah menyampaikannya di forum Rakordal terkait transaksi APBD Perubahan yang masih belum bisa dilakukan karena menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi Raperda APBD P dari provinsi Kalteng.
“Sedangkan Perda APBD P 2021 merupakan payung hukum kita menjalankan anggaran, sementara SIMDA hanya alat untuk melakukan transaksi, yang jadi masalah sekarang bukan SIMDA-nya tapi payung hukumnya,” terang Zulkadri menambahkan.
Ditanya bagaimana solusi agar transaksi APBD P 2021 dapat segera dilaksanakan, Zulkadri mengungkapkan, saat ini hasil evaluasi dari Pemprov Kalteng melalui Biro Hukum mengenai hasil fasilitasi dan evaluasi Raperda APBD P 2021 sudah keluar, tinggal menunggu proses selanjutnya di tingkat kabupaten.
“Walaupun sebenarnya setelah hasilnya keluar kita tidak bisa otomatis langsung bisa belanja karena kita harus menindaklanjuti hasil fasilitasi yang menjadi temuan atau rekomendasi. Namun kita targetkan dalam minggu ini kita sudah bisa melakukan transaksi APBD melalui aplikasi SIMDA. Sebab hasil evaluasi dari Provinsi Kalteng sudah terbit tinggal menunggu proses selanjutnya,” tegas Zulkadri. (nk-1)