Rabu , 2 Juli 2025
Oknum Kades di Barsel
Ir. Rahmato Rahman Anggota Komisi I DPRD Barsel

Oknum Kades di Barsel Diduga Selewengkan DD Dua Tahun Berurut-turut

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Oknum Kepala Desa Panarukan  Kecamatan Dusun Utara (Dusut)  Kabupaten Barito Selatan diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD).  Dugaan penyelewengan DD itu diketahui, berdasarkan audit dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK RI.

Mirisnya,  dugaan penyelewengan DD yang dilakukan oknum Kades Panarukan selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2019 dan tahun 2020 silam.

Ir. Rahmato Rahman Anggota Komisi I DPRD Barsel, saat dihubungi  wartawan,  Selasa 19 Oktober 2021 malam,  membenarkan ada dugaan penyelewengan DD oleh oknum Kades Panarukan Kecamatan Dusun Utara.

“Memang berdasarkan audit dari LHP BPK RI,  telah terjadi dugaan penyelewengan DD oleh Kades Panarukan, ” kata Rahmato Rahman.

Politisi dari Partai PKS Barsel itu mengatakan,  dari LHP BPK RI itu,  dugaan penyelewengan DD Panarukan itu,  terjadi di tahun 2019 dan tahun 2020.

Menurut audit LHP BPK RI disebutkan,  bahwa saat dilakukan audit di tahun 2019, uang DD diduga telah diselewengkan Rp 200 juta. Kemudian,  kata dia,  uang Rp.  200 juta itu bisa dikembalikan oleh si oknum Kades.  “Namun pengembalian DD itu,  tidak menggunakan uang pribadi si Kades, melainkan tetap menggunakan uang Dana Desa, ” terang Rahmato.

Kemudian,  lanjut wakil rakyat dapil II Barsel itu, penyelewengan uang DD kembali terjadi di tahun 2020.  Nilainya sebesar Rp. 400 juta.

Namun,  kata pria berkacamata itu,  oleh si oknum kades,  dugaan penyelewengan DD Rp. 400 juta itu,  tidak bisa dikembalikannya.

Menurut anggota legislatif Barsel itu,   di dalam aturan terkait tidak bisa dikembalikannya uang DD,  maka wajib ada tindak lanjut secara tegas,  baik Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel maupun oleh Inspektorat setempat.

Artinya, kata Rahmato,  DSPMD dan Inspektorat Barsel harus merekomendasikannya ke pihak Lembaga hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barsel,  guna diproses secara hukum.

” Jadi jangan hanya oknum  bendahara dan Kades Tarusan saja yang diproses dan ditangkap Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  Kalteng,  namun ulah dari oknum Kades Panarukan itu harus ditindak tegas dengan proses secara hukum juga,”  pinta Rahmato. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *