Selasa , 1 Juli 2025
Sei Jangkit
Sinergi antara pihak Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh dan Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas dalam pencatatan Nikah dan Nikah massal

Sei Jangkit Laksanakan Nikah Masal dan Pencatatan Nikah

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pentingnya sidang Itsbat nikah yang  sangat bermanfaat bagi umat Islam, untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri, termasuk perlindungan terhadap status anak, atas dasar itulah Kepala Desa Sei Jangkit bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, melaksanakan Nikah Massal dan pencatatan Nikah Kamis ( 21/10) di Balai Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Kepala Desa Sei Jangkit, H Hamdi saat dihubungi Jumat (22/10) mengatakan, benar telah diadakan kegiatan nikah masal atau pencatatan nikah yang berkerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas. Acara digelar di Balai Desa Sei Jangkit, dan merupakan kegiatan sidang diluar gedung bagi Kantor Pengadilan Agama.

Warga Sei saat mengikuti nikah massal dan pencatatan nikah

“Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra bersama petugas lainnya, hadir langsung dalam acara nikah massal dan pencatatan Nikah pada hari itu,” terang H Hamdi.

H Hamdi menambahkan lagi, kegiatan ini adalah upaya kita membantu masyarakat untuk tertib administrasi dengan memiliki buku nikah juga terbantu untuk penyelenggaraan nikah terlebih terbantu dalam kemudahan pengurusannya dimana pihak pengadilan Agama datang jemput bola, terang H Hamdi lagi.

Acara kegiatan nikah massal dan pencatatan Nikah ini juga nantinya akan dilaksanakan di Desa Tamban Luar Dan Desa Bamban Raya. Untuk Desa Tamban Luar segala persiapan sudah dilakukan.

Saat sidang Itsbat Nikah untuk pasangan yang dilakukan diluar gedung jemput bola di balai desa Sei Jangkit

“Benar di Desa kita Tamban Luar akan menyelenggarakan Nikah massal dan pencatatan nikah. Secara optimal kita mempersiapkan agar nantinya warga kita yang membutuhkan, bisa terlayani hingga sampai kepemilikan buku nikahnya. Sesuai dengan visi misi kita untuk tertib administrasi bagi warga,” ungkap Sekdes Tamban Luar Rochani.

Camat Bataguh Syuryadin SH, menyambut baik adanya kegiatan yang merupakan sinergi desa di wilayah Kecamatan Bataguh yang merupakan wilayah yang di pimpinannya, dengan pihak Pengadilan Agama dan jajarannya untuk membantu warga dalam memiliki dokumen diri yaitu buku nikah. Sedang acara nikah masal sendiri adalah upaya menyiasati kebutuhan warga dalam sulitnya masa Pandemi Covid 19 ini,” ujar Syuryadin. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *