NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Resmob Polres Kapuas Back up Polsek Kapuas Tengah dan juga di Back up Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya dan unit Resmob Polsek Pahandut mengamankan terlapor pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana, Sabtu (23/10) pukul 00.15 WIB di jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya.
Terlapor AR pria (26) warga Jalan Lintas Timpah – Pujon RT 01 Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dengan menyebabkan jari kelingking korban Fernando pria (26) warga Desa Kota Baru RT 01 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, putus. Selain itu tangan kiri serta paha kiri korban juga terluka dan berdarah. Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (30/9) pukul 16.00 WIB. Di depan rumah Arif Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, berdasarkan rilis yang diterima membenarkan diamankannya terlapor yang telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,
“Saat kejadian dan menurut keterangan saksi pada Hari Kamis (30/9) sore sekiar pukul 16.00 WIB terlapor telah mengayunkan sebilah pisau jenis mandau dan mengenai bagian paha dan telapak tangan sebelah kiri, sehingga mengalami luka robek ditelapak tangan dan jari kelingking putus oleh sabetan pisau milik terlapor,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kapuas lagi atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Tengah. Sedang sebab sebab sehingga terjadi penganiayaan pada saat itu, masih kita dalami lagi, pungkasnya. (wan)