NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali membuka sistem administrasi manajemen daerah (SIMDA) seiring telah disahkannya Peraturan Derah (Perda) Perubahan APBD No.6 Tahun Anggaran (TA) 2021 yang ditetapkan 22 Oktober 2021 lalu.
“Pada hari itu juga, diterbitkan Perbup No.19 tentang Penjabaran APBD TA 2021. Artinya semua proses peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum untuk membuka lagi akses SIMDA sudah terpenuhi, sehingga SIMDA kembali dibuka dan bisa bertransaksi lagi sejak Senin pekan tadi,” kata Plt Kepala BPPKAD Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, Kamis (28/10/2021).
Dengan telah dibukanya SIMDA ini, lanjut Zulkadri, dia mengimbau kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau untuk segera melakukan proses pencairan atas pekerjaan yang telah selesai, agar pengajuan berkas pencairan tidak menumpuk di bulan Desember.
“Kami selaku OPD pengelola keuangan sehubungan telah disahkannya Perda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2021 dan Perbup tentang perubahan penjabaran APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2021 diharapkan seluruh OPD segera melakukan proses pencairan atas pekerjaan yang telah selesai, dan juga diharapkan pengajuan berkas pencairan tidak menumpuk di bulan Desember,” tukas Zulkadri. (nk-1)