Rabu , 2 Juli 2025
Residivis AL
Terlapor resedivis AL diduga karena kepemilikan sabu diamankan di Polsek Kapuas dan beberapa barang bukti yang diamankan bersama dengan terlapor

Residivis AL Diseret Satresnarkoba Karena Kepemilikan 1,05 Gram Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – AL  pria (28) tak berkutik petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas menyeretnya karena tertangkap tangan menyimpan paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sabtu (30/10) Pagi.

Penangkapan tersebut terjadi saat AI yang hendak bertransaksi di Jl. Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (29/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi SH MM menerangkan AL berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya,

“AI dan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,05 gram serta barang bukti lainnya diamankan di Polres Kapuas, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Mantan Kapolsek Kapuas Murung Dan Kapuas Hilir ini.

Akibat perbuatannya  Kasat Resnarkoba mengatakan  AL akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *