Selasa , 1 Juli 2025
Ribuan Butir Obat
Terlapor dan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas

Ribuan Butir Obat Terlarang Giring Sepasang Insan Tamban Catur ke Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan sepasang manusia yang merupakan Boss dan anak buah, RM (29) dan AD (28) warga Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Sabtu (30/10) pukul 14.00 WIB. Keduanya diamankan karena tindak pidana Kesehatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Tersangka RM dan AD diringkus di kediaman RM Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas. Dan bersama mereka diamankan barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, M.Si. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, SH MM,  yang dihubungi pada Minggu (31/10) pagi mengatakan,

dari kedua tersangka, petugas menemukan 210 butir obat tanpa merk yang mengandung Karisoprodol 540 butir,  obat Seledryl 480 butir,  Samcodin serta beberapa barang bukti lainnya dari kedua pelaku,

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya,” sebut Iptu Subandi.

Ditambahkan mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 Kesehatan Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun,” tambah Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *