NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pandemi Covid-19 rupanya dimanfaatkan betul oleh para pelaku pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya. Namun upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut dapat digagalkan dengan ditangkapnya dua orang pelaku yang diduga pengedar atau pemakai atau menyimpan narkoba jenis sabu. NO pria (28) warga Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan SP (19) warga Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas telah diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.
NO diamankan saat berada di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (2/11) pukul 23.00 WIB, sedangkan SP diamankan di pinggir jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Selasa (2/11) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, SH MM, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan NO dan SP ini. Dimana setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu,
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram,” ungkap Iptu Subandi.
Sedang saat melakukan pengamanan SP Kasat menjelaskan, anggotanya menemukan satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram,
“Satu buah kotak, satu buah Hp merk Oppo A15 Warna Hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih yang diamankan oleh petugas,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas.
Ditambahkan mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun,” ungkap Iptu Subandi. (wan)