Rabu , 2 Juli 2025

Empat Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas -SA (46) dan SU (35) yang keduanya merupakan warga Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, diamankan anggota Polsek Timpah terakait barang haram berbentuk kristal bening diduga sabu, pada hari Kamis (4/6) Dikediaman SA Di Desa Danau Pantau. Dengan Barang bukti 0,41 gram beserta Uang tunai Rp 500 ribu rupiah.

Selanjutnya diamankan pula warga Kapuas Murung di dua lokasi berbeda oleh Satresnarkoba Polres Kapuas seorang pengedar narkotika jenis sabu RH (41) warga Desa Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, yang beroperasi di kawasan Desa Palingkau Jaya kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Jumat (5/11) pukul 15.00 WIB. Dengan Barang Bukti berupa dua buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,67 gram

Dan juga AH (21) yang merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, AH diringkus di Jl. Lintas Palingkau Besar Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Jumat (5/11) pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,43 gram (plastik+kristal), Satu buah handphone merk MI 4i warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda beat warna orange hitam dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM mengatakan Saat ini, semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung Dan Kapuas Hilir ini juga berharap diakhir wawancara dengan media menghimbau, agar masyarakat dapat membantu dan memberikan informasi serta kerjasama nya, agar bisa meminimalkan tindak perdana narkoba serta obat terlarang lainnya, harap Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *