Selasa , 1 Juli 2025
MUI Pulpis
Edy P Casmani selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pengembangan Pangan Halal yang digagas MUI Kabupaten Pulang Pisau, Senin (8/11/2021)

MUI Pulpis Gelar Kegiatan Pengembangan Pangan Halal

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan Pengembangan Pangan Halal bertempat di aula Kantor Kemenag Pulang Pisau, Senin (8/11/2021).

Dalam kegiatan tersebut MUI Kabupaten Pulang Pisau mengundang Direktur dan Wakil Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalteng, Ir Muliyansyah MSi, dan Dr Ir Moch Anwar MSi, serta Plt Kadinkes Pulang Pisau drg Sopiyah selaku pemateri.

Selain perwakilan dari LPPOM MUI Provinsi Kalteng, Kepala Kantor Kemenag Pulang Pisau H Masrani Arsyad dan Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau H Suriyadi serta pemilik rumah potong hewan di Desa Mantaren Kecamatan Kahayan Hilir H Sujiyo juga bertindak selaku pemateri.

Ketua Pelaksana Kegiatan Pengembangan Pangan Halal MUI Kabupaten Pulang Pisau Edy P Casmani dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan tanggung jawab MUI Kabupaten Pulang Pisau yaitu melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait pangan halal.

“Sekaligus juga untuk menjalankan salah satu program kerja MUI Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021,” kata Ketua pelaksana kegiatan Pengembangan Pangan Halal Edy P Casmani.

Adapun latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini, lanjut Edy, bahwa dalam ajaran Islam, masalah pangan, makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk-produk  lainnya merupakan tolok ukur penilaian awal yang bisa mempengaruhi berbagai bentuk prilaku seseorang.

“Makanan, minuman,obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya bagi umat islam tidak sekedar sarana kebutuhan secara lahiriyah, tetapi juga bagian dari kebutuhan jasmaniah yang mutlak dilindungi,” ucapnya.

Menurut Edy, halal dan haram bukanlah hal sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua agama. Masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antar sesama manusia tetapi juga hubungan dengan Allah SWT. Seorang muslim tidak dibenarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu benar akan kehalalannya. Mengkonsumsi yang haram/belum diketahui kehalalannya akan berakibat buruk baik dunia maupun akhirat.

“Sebagaimana diketahui bahwa di dunia internasional secara makro umat islam sekitar 1,5 milyar lebih yang selalu mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan menggunakan kosmetik serta produk lainnya. Realitanya dewasa ini produk pangan yang halal maupun yang tidak halal telah beredar dimasyarakat, oleh itu maka perlu dilakukan sosialisasi produk/pangan halal kepada jajaran pengurus MUI, Pelaku Usaha serta masyarakat. Dalam melakukan pengawasan Kementrian agama bekerjasama dengan MUI, LPPOM MUI dan balai besar POM, serta instansi yang terkait lainnya agar para pelaku usaha mempunyai komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan terhadap kehalalan setiap produksinya,” papar Edy.

Sementara itu Kepala Kemenag H Masrani Arsyad dalam sambutannya mengatakan, makanan halal merupakan hal penting untuk menentukan masa depan umat Islam kelak di akhirat nanti.

“Oleh sebab itu makanan halal ini perlu benar-benar diperhatikan, sebab akan berpengaruh terhadap ibadah kita di dunia dan menentukan nasib kita di akhirat nanti,” kata H Masrani.

Dia juga mengutip ayat Al Quran Surah Al-Baqarah Ayat 168 yang artinya “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Kepala Kantor Kemenag Pulang Pisau juga mengapresiasi program kegiatan yang dilaksanakan MUI Kabupaten Pulang Pisau sebagai organisasi Islam yang bertugas Himmayatul Ummah atau melindungi umat dari praktik-praktik kehidupan umat yang dilarang dalam Islam. “Termasuk melindungi kaum muslimin dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya dengan penetapan Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI,” sebutnya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari penuh dengan mengikutkan peserta antara lain Pengurus MUI Kab. Pulang Pisau 23 orang, Pengurus MUI Kecamatan 8 orang, Pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) 2 orang, Panitia Penyembelihan Hewan Qurban dari seluruh Kec. Se Kab. Pulang Pisau 12, dan Pemilik Industri Kerajinan Rumah Tangga 5 orang. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *