NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba dan Satsabhara Polres Kapuas menggerebek penjualan atau peredaran minuman keras (Miras) dan mengamankan RH pria (48) yang tanpa memilliki izin edar di satu lokasi Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Senin (29/11).
Pada operasi tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka dengan inisial RH yang tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (DPMPTSP Kabupaten Kapuas) serta tidak membayar Retribusi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH MM membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual miras tanpa izin.
“Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP diamankan 48 botol Arak Putih. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres kapuas untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Subandi.
Dilanjutkan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini untuk Pelaku akan diancam dengan Pasal 36 ayat (1) dan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011, pungkasnya. (wan)