Rabu , 2 Juli 2025

Penyidik Cabjari Selidiki Gratifikasi di Salah Satu Desa Kecamatan Dadahup

NUSAKAIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi di salah satu Desa di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas terus berlanjut dilakukan oleh jaksa penyidik Cabjari Palingkau.

Setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penyelidik dan akhirnya menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dan mengarah kepada suatu peristiwa pidana.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat whatsapp tentang perkara apa, modusnya bagaimana, dan di desa mana, enggan berkomentar banyak.

“Iya benar, Penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dimulai sejak 12 Okteber 2021, saat ini telah dilakukan gelar perkara, hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Hari Senin tanggal 08 November 2021. Tunggu saja ya, Jaksa Penyidik kami sedang bekerja” terang Jaksa yang akrab disapa Amir ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *