Rabu , 2 Juli 2025
Adu Kuat Sepeda Motor
ILUSTRASI Foto NET

Adu Kuat Sepeda Motor di Buntok Kota, Satu Koban Meninggal Dunia Saat Dirawat di RSUD

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Adu kuat antara motor YAMAHA Jupiter MX nopol DA 3715 SR dengan motor Honda Supra Fit nopol KH 3345 DD mengakibatkan satu korban meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Jaraga Sasameh, Selasa (10/11/2021) sekitar pukul 18.45.WIB.

Tabrakan maut itu terjadi di ruas jalan Pelita Raya perumahan 10 Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan, Kecamatan Dusun Selatan. Pengendara Honda Supra Fit inisial SO (15) yang masih seorang pelajar SLTA warga Buntok Kota itu mengalami luka lecet sedangkan R meninggal dunia.

Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kasatlantas, Iptu Aries Gunawan, membenarkan peristiwa lakalantas tersebut.

Menurut Kasatlantas, berdasarkan keterangan para saksi, kronologi kejadian berawal saat SO (15) pengendara Supra Fit bernomor Polisi KH 3345 DD yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah bundaran Patianom menuju bundaran Jalan Haji Indar berusaha menyalip sebuah sepeda motor di depannya.

“Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul YAMAHA Jupiter MX yang dikendarai oleh R (26). Karena jarak yang begitu dekat, tabrakan akhirnya tidak bisa dihindari,” ungkap Kasatlantas Polres Barsel Iptu Aries Gunawan.

Akibat tabrakan tersebut, SO (15) mengalami luka-luka, sedangkan Ri (26) meninggal dunia ketika sedang menjalani penanganan medis di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok.

Dijelaskan Aries lagi, berdasarkan hasil penyelidikan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya laka lantas tersebut, yaitu karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Honda Supra Fit, Hitam Merah, Nomor Register KH 3345 DD pada saat mendahului kendaraan lain pada saat tidak mempunyai jarak pandang yang bebas, serta tidak tersedianya ruang yang cukup.

Kondisi jalan beraspal dua jalur tanpa batas median jalan, lurus serta arus lalu lintas sepi dengan pandangan terbatas, malam hari, basah, pemukiman penduduk, tidak terdapat rambu.

“Selain itu, pengendara juga tidak memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan di jalan umum dikarenakan belum memiliki SIM (anak dibawah umur),” tutupnya. (stiv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *