NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kementerian Agama ( Kemenag) Kabupaten Kapuas, Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, untuk kemudahan dalam pencatatan administrasi kependudukan melakukan Memorandum of Understanding (MoU).
H Hamidan S.Ag MA dan Sekretaris M. Poteran Sosilo, S.HI, MA saat ditemui di ruang kerja Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Jumat (12/11) pukul 09.40 WIB membenarkan adanya penanda tanganan MOU tersebut. Dimana sebenarnya adalah upaya dari Pengadilan Agama untuk memberikan pengesahan dari pernikahan mendapatkan pengakuan pada hak anak maupun hak waris dari sebuah perkawinan.

“Lalu untuk perubahan data dari perubahan status tadi tentu saja berkaitan dengan catatan kependudukan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Jadi Kemenag dengan KUA yang ada di kecamatan bersama Pengadilan Agama sebagai pelaksana dari sidang isbath pernikahan,” jelas H Hamidan.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Disdukcapil Kapuas) Bapak Sipie S. Bungai, S.Sos.,MAP mengatakan, telah beberapa kali diadakan sidang isbath atau pencatatan nikah oleh Pengadilan Agama bersama dengan Kementrian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama ( KUA ) mengadakan kegiatan nikah masal atau sidang isbath,
“Kegiatan tersebut untuk memenuhi hak setelah melakukan pernikahan untuk mendapatkan pengakuan dengan dibutikan buku nikah dan tercatat dalam kartu keluarga,” ujar Sipie S Bungai. (wan)